.:rfandrian:. Kunjungi blog XII IPA 3 http://bajikasuru.blogspot.com/ .:rfandrian:.

Kamis, 15 Juli 2010

Hukum Menyambung Rambut

Bagaimana Hukum memakai sobrah?
Sobrah atau cemara yang artinya memperpanjang,menyambung rambut dengan menyambungnya, agar sanggul menjadi besar atau rambut menjadi panjang, itu terlarang.
Dalam hadits perbuatan tersebut diatas dinamakan alWaashilah, yang berarti menyambung rambut, baik dengan rambut asli, dengan benang sutera atau dengan kain, itu termasuk waashilah, menyambung.
Sabda Rasulullah s.a.w.
La’ana ‘LLahu alwaashilata wa ‘lMustawasshilata wa ‘lWaasyimata wa ;lMustausyimata ( H. Bukhori )
“Allah telah mela’nat perempuan yang memakai cemara, dan yang minta dipakaikan cemara, dan perempuan yang mencacah dan minta dicacah” ( Hadits Bukhori)
Hadits ini terlalu jelas, tidak perlu akan tafsir lagi, dan disamping itu hadits-hadits shahih serupa  banyak sekali.
Dalam Hadits Bukhori : A’isyah diriwayatkan adanya perempuan yang sakit, yang menyebabkan  rambutnya rontok, kemudian orang-orang hendak memakaikan kepadanya cemara, tetapi Rasulullah melarangnya.
Pada zaman Mu’awiyyah ada diketemukan cemara, kemudian Mu’awiyyah diatas mimbar berkata,”Mana ulama-ulama kalian? aku telah mendengar dari Rasulullah melarang akan cemara seperti ini!” Kemudian dikatakannya bahwa telah binasa Bani Israil tatkala perempuan-perempuannya mengenakan cemara ( Bukhori- Muslim)
Islam tidak melarang mengobati rambut agar tumbuh kembali, atau agar rambut tumbuh panjang. Tapi bagi orang Islam sebenarnya panjang ataupun pendek rambut tidak menjadi soal, sebab sudah ada hijab (jilbab)  yang akan menutupnya
Yang menjadi keutamaan bagi setiap muslimah adalah memakai jilbab (hijab) tentunya akan menutup rambutnya.

source: di sini